SAPAJAMBE.COM,JAKARTA-Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya memberikan keputusan untuk memberikan tambahan anggaran pulsa bagi para ASN atau PNS sebesar hingga maksimal Rp 400 ribu perbulan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Keputusan ini ditetapkan pada Senin (31/8/2020).
Sri Mulyani telah membuat delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.
Diantaranya menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar RP 200 ribu per orang per bulan.
biaya paket data dan komunikasi ini hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
Selain itu mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam yang kegiatan yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
Menkeu mengatur soal pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi ini dikeluarkan dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Pemberian anggaran ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Selain itu, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementrian dan lembaga terkait juga diminta melakukan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Sumber: rri. Co
Photo: detik