Sapajambe.com Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri untuk memutuskan masuk sekolah pada semeseter kedua tahun ajaran 2020/2021 atau awal tahun depan.
Namun, Mendikbub Nadiem Makarim menyerahkan tanggungjawab penuh dalam pemberian izin tersebut kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Karena kekhawatiran memunculkan klaster sekolah, tanggungjawab pembukaan sekolah juga harus mendapat persetujuan dan izin dari Kepala Sekolah dan Komite.
"Kuncinya ada di orang tua, dimana kalau kepala sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka. Tapi ini diberikan haknya kembali untuk pemda menentukan mau sekolah mana yang boleh (buka) apa tidak," papar Nadiem dalam telekonferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sebagai referensi, alasan pemerintah membuka kembali sekolah adalah terdapat beberapa wilayah yang berada di zona aman.
"Sebenarnya alokasi per kabupaten itu sangat terlalu besar, sehingga mereka mungkin punya desa-desa, kecamatan atau kelurahan yang menurut mereka aman (dari penyebaran virus) dan sangat sulit melakukan PJJ, yang menurut mereka sudah mulai bisa melakukan tatap muka,” tambah dia.
Mendikbud juga meyakinkan bahwa ketika sekolah dibuka kembali harus mengadaptasi kebiasaan baru dimana kapasitas masimal hanya diisi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Selain itu, sekolah juga mewajibkan penggunaan masker dan tidak mengadakan aktivitas usai ekolah seperti ekskul hingga olahraga.
"Nggak ada aktivitas yang selesai kelas, pulang langsung. Ini bukan sekolah normal," timpalnya.
Sumber: Jawapos