Mahfud MD Sebut Revisi UU ITE Segera Masuk Proses Legislasi DPR

Iklan
Mahfud MD Sebut Revisi UU ITE Segera Masuk Proses Legislasi DPR
Mahfud MD Sebut Revisi UU ITE Segera Masuk Proses Legislasi DPR

SAPAJAMBE.COM - JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, revisi empat pasal dalam UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah selesai dilakukan dan segera masuk proses legislasi di DPR. Hal itu setelah Kemenkumkan melakukan sinkronisasi.

Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin (14/6/2021) di gedung Kemenko Polhukam.

Menkopolhukam juga menjelaskan, bahwa sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, bahwa masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR. "Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," ujar Mahfud MD.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari, Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan Andi M Rezaldy ( Kontras).

Koalisi Masyarakat Sipil dalam pertemuan ini menyampaikan apresiasi, dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan terkait dengan Omnibus law digital.

"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menkopolhukam bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibuslaw digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan", ungkap Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia usai bertemu Menko Polhukam.

Dalam kesempatan itu, Menko Mahfud mengatakan bahwa revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut, adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedangkan terkait dengan Omnibus law digital, Mahfud mengatakan, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Omnibus law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Namun demikian pembuatan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang. 

Sumber: rri.co.id

Iklan