KPK Resmi Menahan Kadis PUPR Lampung Selatan

Iklan
KPK Resmi Menahan Kadis PUPR Lampung Selatan
KPK Resmi Menahan Kadis PUPR Lampung Selatan

Sapajambe.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menahan kepala dinas (Kadis)  

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), Lampung Syahroni 

Dia adalah tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, KPK menemukan bukti permulaan cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi itu.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nurul saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/10/2020

Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018.

Saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka masing masing GR (Gilang Ramadhan) Swasta, CV 9 Naga, ZH (Zainudin Hasan) mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) periode 2016 hingga 2021.

Kemudian tersangka ABN (Agus Bhakti Nugroho) Anggota DPRD Provinsi Lampung dan tersangka AA (Anjar Asmara) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

"Tersangka Syahroni awalnya merupakan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan pada tahun 2015-2017. Kemudian menjabat  sebagai Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan pada bulan Januari 2017 hingga November 2017," kata Nurul.

Selanjutnya Syahroni pernah menjabat sebagai Kabid Pengairan pada bulan November 2017 hingga 2018. Yang terbaru, Syahroni hingga saat ini menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan pada Januari 2020.

Konstuksi perkara dalam kasus ini berawal dari pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Pemkab Lampung Selatan, tersangka SY dan HH mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan  selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Tersangka HH kemudian memerintahkan SY untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho  yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

Kemudian, SY menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. 

Selanjutnya SY memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan.

Lalu SY juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk Zainudin Hasan  diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho.

Dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen.

Bahwa sejak kurun waktu 2016 sampai dengan 2018, dana yang sudah diterima oleh Zainuddin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh SY dan HH. Pada 2016 sebesar Rp 26.073.771.210,-. 2) Pada tahun 2017 sebesar Rp 23,6 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka SY disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020. Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kav. C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran wabah pandemi global Coronavirus ( Covid 19).



Editor: Redaksi

Sumber: Rri

Iklan