Sapa Jambe - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi meminta Gubernur Jambi segera menunjuk pejabat pengawas Pertambangan sementara. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, usai dirinya melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM, pada Selasa, (19/7/22) kemarin.
Untuk diketahui pada kunjungan kerja Komisi III di Kementrian ESDM RI Jakarta, membicarakan soal Pendelegasian pemberian perizinan bidang Pertambangan mineral dan Batubara.
Kata Ivan Wirata, kondisi saat ini, Provinsi Jambi baru terdapat pengawas kaidah pertambangan (Inspektur Tambang), sedangkan pejabat pengawas Pertambangan belum ada di Provinsi jambi.
"Kami minta Gubernur dapat segera menunjuk pejabat pengawas Pertambangan sementara, sampai pemerintah pusat menerbitkan edaran atau peraturan mengenai juknis penunjukan pejabat pengawas Pertambangan," ujarnya Ivan Wirata.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2020 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara ada hal-hal yang didelegasikan berupa Pemberian Sertifikat standar dan izin, pembinan atas pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.
Pada hal pendelegasian yang diberikan oleh pemerintah pusat terbatas pada komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan komoditas batuan dengan ketentuan berada dalam 1 (satu) daerah Provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
Sedangkan untuk komoditas Batubara dan mineral logam masih menjadi wewenang pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur dapat menugaskan Inspektur Tambang untuk pengawasan atas kaidah Teknik Pertambangan yang baik, dan Pejabat Pengawas Pertambangan untuk pengawasan atas tata Kelola pengusahaan Pertambangan.
"Seluruh anggaran yang dibutuhkan oleh Inspektur tambang dan Pejabat pengawas Pertambangan bersumber dari anggaran pusat," sebutnya.
Pemerintah Provinsi Jambi juga dapat segera menentukan penetapan harga patokan mineral bukan logam, patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan.
Karena dalam waktu dekat, pemerintah pusat akan menerbitkan PP mengenai pembinaan dan pengawasan terkait komoditi yang didelegasikan ke Pemerintah Provinsi.(*)