Jokowi Setuju Hukuman Kebiri Pelaku Predator Seksual Anak

Iklan
Jokowi Setuju Hukuman Kebiri Pelaku Predator Seksual Anak
Jokowi Setuju Hukuman Kebiri Pelaku Predator Seksual Anak

Sapajambe.com - Presiden Joko Widodo terlihat serius dalam menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini mengingat dampaknya yang sangat besar bagi keberlangsungan hidup anak-anak ke depan. 

Presiden Joko Widodo serius memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak tersebut. Hal itu diwujudkan dengan meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP ini, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Di Pasal 2 ayat 2 menyatakan, pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tidak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Salah seorang warga menyatakan, kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak sangat tepat diterapkan. Pasalnya kata Nia, para pelaku pedofil ini memangsa targetnya tanpa mengenal waktu dan tempat.

“Kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, saya sih setuju sih ya. Kalau perlu jangka waktunya jangan sampai 2 tahun tapi lebih panjang lagi. Soalnya kan kasihan anaknya,” kata Nia, Rabu (6/1/2021).

Dijelaskan Nia, korban kekerasan seksual anak akan sangat terganggu secara psikologis. Bahkan masa depannya akan suram jika tidak ditangani dengan baik. 

Mereka tidak akan bisa berinteraksi ataupun bergaul dengan teman sebaya lainnya akibat trauma yang diderita.

“Enggak mungkin mereka bergaul dengan teman-teman yang lain, kan dia malu. Jadi anak korban kekerasan seksual ini sudah sakit fisik juga sakit mental,” ujar Nia.

Menurut Muhammad Yasir, warga lainnya, predator-predator anak ini bagaikan fenomena gunung es. Untuk itulah kata dia hukuman yang berat harus dikenakan sehingga korban dapat diminimalkan.

“Hukuman kebiri kimia yang diterapkan oleh presiden Jokowidodo itu memang dampaknya tidak begitu bisa menghilangkan predator seksual. Karena obat ini hanya menurunkan kadar libido seseorang, ketika masanya sudah habis maka akan memicu kembali libido seksualnya,” tuturnya.(*)


Sumber: Rri.co

Iklan