Hasil Monitoring, KPK : Ada LHKPN Pejabat Eksekutif Tidak Akurat

Iklan
Hasil Monitoring, KPK : Ada LHKPN Pejabat Eksekutif Tidak Akurat
Hasil Monitoring, KPK : Ada LHKPN Pejabat Eksekutif Tidak Akurat

SAPAJAMBE.COM - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, bahwa tim pencegahan KPK menemukan banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak akurat atau fiktif.

Menurut Pahala, dari hasil monitoring KPK, ditemukan 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Kami periksa sebagian inisiatif dari pencegahan sebagai pengembangan dan hasilnya diserahkan ke penindakan. Hasil pengecekan ditemukan 52 pejabat eksekutif LHKPNnya tidak akurat," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).

Pahala menjelaskan bahwa saat ini tim penindakan dan pencegahan KPK punya pola kolaborasi baru dalam penanganan dan pengembangan kasus. Di mana, tim pencegahan dan monitoring biasanya kerap menelisik atau menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Jika ditemukan adanya aliran yang mencurigakan, kata Pahala, maka tim pencegahan akan memberikan data-data tersebut ke penindakan untuk ditindaklanjuti. 

"Jadi untuk hasilnya kami kasih umpan ke penindakan," terang Pahala.

Namun, Pahala enggan membeberkan nama-nama 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya tersebut. Diduga, ada sejumlah harta kekayaan 52 pejabat eksekutif tersebut yang sengaja disembunyikan dari KPK. KPK telah mengantongi kecurigaan itu.

"Ya artinya ada transaksi, dia pikir tidak diperiksa KPK, ya dia tenang-tenang aja, dilaporkan yang ada aja. Enggak begitu, saya lihat dalamnya, jangan nyolong dan ngumpetin," tegas Pahala.

Sebelumnya, Pahala Nainggolan menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pejabat legislatif menurun drastis sepanjang Semester I tahun 2021. Diketahui, tenggat waktu pelaporan LHKPN 2020 jatuh tempo pada Maret 2021.

Berdasarkan data KPK kepatuhan pelaporan seluruh penyelenggara negara yakni sebanyak 363.638 dari total 377.574 wajib lapor atau sebesar 96,31 persen.

Adapun rinciannya yakni Eksekutif 294.864 (96,44 persen), Legislatif 17.923 (89,27 persen), Yudikatif 19.473 (98,46 persen), dan BUMN/BUMD 31.378 (98,15 persen).

Pahala Nainggolan mengatakan kepatuhan pelaporan LHKPN Anggota DPR hanya sebesar 55 persen. Sementara itu, untuk Anggota DPRD hanya 90 persen.

"Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya," kata Pahala dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas KPK Semester I digedung Merah Putih KPK , Rabu (18/8/2021).

Menurut Pahala, turunnya angka kepatuhan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar dapat kembali ke 100 persen.

Dengan demikian kepatuhan penyelenggara negara di lingkup legislatif menurun, secara keseluruhan kepatuhan penyerahan LHKPN pada semester I 2021 mengalami kenaikan.

Pada Semester I 2020 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara hanya sebesar 95,33 persen naik menjadi 96,31 persen pada Semester I 2021.

"Sampai tengah Juni rata-rata kepatuhan sudah 96 persen lebih baik dari tahun kemarin. Mungkin dengan pelaporan full elektronik lebih sederhana, dan teman-teman media sering beritakan annoucement-nya jadi kalau tidak punya LHKPN bisa masalah," kata Pahala.

Sumber: rri.co.id

Iklan