Sapajambe.com-Wacana pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota dilontarkan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Arteria menilai Bawaslu kabupaten dan kota tidak perlu dipermanenkan karena hanya dibutuhkan satu kali dalam lima tahun.
Arteria pun optimistis wacana pembubaran Bawaslu menjadi pertimbangan semua partai politik di parlemen.
“Saya pikir mudah-mudahan dijadikan pertimbangan semua partai, Bawaslu ini kewenangannya harus kita pangkas,” ujarnya.
Selain mengusulkan pembubaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Arteria juga mewacanakan pemangkasan kewenangan Bawaslu. Hal itu kata Arteria cukup beralasan karena Baswaslu dinilai sewenang-wenang dan arogan dalam menerima permohonan gugatan Pilkada.
Ia mencontohkan keputusan yang diambil Bawaslu Lampung pada 6 Januari 2021 lalu yang mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy).
“Saya kasih contoh masalah di Bandarlampung, bagaimana menerima permohonan di luar batas, di luar kewenangannya," kata Arteria, Selasa (19/1/2021).
"Memeriksa secara ugal-ugalan, pertimbangan fakta hukum sama saksinya beda itu. Dan memutus secara brutal,” ujar Arteria.
Menurut Arteria dalam rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi DPR RI terkait RUU tentang Pemilihan Umum yang disiarkan TVR Parlemen, dengan narasumber Ramlan Surbakti, Titi Anggraeni dan Nur Hidayat Sardini), apa yang terjadi di tingkat Bawaslu in dikarenakan sumber daya manusia (SDM) Bawaslu rendah.
“Enggak boleh lagi, SDM-nya rendah, tapi bersikap brutal, sewenang-wenang dan arogan,” tegasnya.
Ia berkeyakinan fraksi PDI Perjuangan di DPR RI akan sepakat dengan usulannya untuk memangkas kewenangan Bawaslu.
“Saya pribadi, mudah-mudahan nanti fraksi kami (PDIP) juga sepakat, kita pangkas bagaimana kewenangan Bawaslu menjadi mahkamah,” kata Arteria.(*)
Sumber: Rilis. Id