Sejak 2018, HR Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

Iklan
Sejak 2018, HR Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali
Sejak 2018, HR Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

Sapajambe, Sarolangun- Apa yang dilakukan Hr (37) warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, benar-benar di luar akal sehat. Bagaimana tidak, seorang ayah yang seharusnya menjaga, malah tega menggauli anak kandungnya sendiri pada Mei lalu.

Ketika melancarkan aksi bejatnya, Hr juga mengancam akaj membunuh anaknya yang berinisial E dan ibunya yang tak lain merupakan istri Hr. Hr diamankan polisi akhir Mei lalu.Saat itu ia hendak berangkat memancing ikan.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut laporan polisi nomor LP/ B-81/N/2020/SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 29 Mei 2020, Unit IDIK I Sat Resrkrim melakukan penyelidikan. Tepat pada Jumat (29/5) lalu, petugas menuju rumah pelaku.Saat itu pelaku sedang ingin pergi memancing, hingga dengan cepat pelaku diamankan," jelas Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto.

AKBP Deny Heryanto menjelaskan, kronologi kejadian pencabulan oleh Hr terhadap anaknya bermula saat malam hari korban tengah tidur di kamarnya. Saat itu pelaku masuk kekamar dan mendekati korban. Korban yang menyadari kejadian itu lalu terbangun.

Mengetahui korbannya sasar, seketika itu juga pelaku menyuruh anak kandungnya itu diam. Ketika itulah pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya yang juga istri pelaku.

Diungkapkan AKBP Deny Heryanto, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sudah berulang kali sejak korban kelas enam SD, yaitu pada tahun 2018 silam. Kejadian pencabulan ini kemudian mulai tercium setelah ibu korban melihat gelagat anaknya yang mencurigakan.Setelah ditanyai sang ibu, barulah E mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya.

“Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1), (2) jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Hn)

Iklan