Sapajambe,- Akibat ulahnya yang menyebarkan video mantan pacar sedang onani di internet, seorang pria 23 tahun di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, akhirnya dibekuk polisi.
Tersangka nekat menyebarkan video mantan pacarnya yang sedang onani, melalui jejaring media sosial Instagram dan facebook.
Menurut informasi polisi, video asusila ini disebarluaskan oleh tersangka pada 7 Mei 2020.Tanggal 23 Mei 2020 korban lalu melaporkan tersangka ke aparat Polres Kaltim. Berbekal laporan dari korban, Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman atas kasus ini.
"Tersangka sudah kami tangkap, dan saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (8/6/20).
Karena perbuatannya itu, tersangka disangkakan telah melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa rekaman video onani, hendphone, dan barang bukti lainnya yaitu akun medsos yang digunakannya untuk menyebar video korban.(*)
Sumber: Bordeonews. Co. Id
Photo: Ilustrasi