Sakit Hati Ditingal Menikah, Mantan Pacar Nekat Sebar Video Mesum Lewat Facebook

Iklan
Sakit Hati Ditingal Menikah, Mantan Pacar Nekat Sebar Video Mesum Lewat Facebook
Sakit Hati Ditingal Menikah, Mantan Pacar Nekat Sebar Video Mesum Lewat Facebook

Sapajambe, MERANGIN - BG (21) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Beralasan sakit hati akan ditinggal menikah, BG nekat menyebar video mesum mantan kekasihnya DR (20) melalui jejaring media sosial Facebook.

BG didakwa melakukan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tertera di UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Kasus video mesum ini bermula pada saat korban berinisial DR (20) melaporkan BG, setelah DR mendapatkan informasi dari sang Kakak kandungnya bahwa foto dan videonya sudah tersebar melalui akun Facebook.

Lantas DR melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Merangin. Ia beralasan video mesum yang direkam di lokasi salah satu perkebunan milik warga direkam tanpa sepengetahuan dirinya.

Waka Polres Merangin, Kompol Eddy membenarkan adanya laporan dari DR soal penyebaran video asusila yang melibatkan dirinya.

Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya mengamankan BG yang merupakan mantan kekasih korban.

"Pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan UU ITE, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliyar," tegas Waka Polres Merangin.

Sementara pengakuan BG dirinya terpaksa melakukan itu lantaran sakit hati karena sudah pacaran selama 1 tahun dan mendengar kabar sang mantan pacar akan menikah.

"Kami pacaran sudah hampir satu tahun, lantas mendengar dirinya akan menikah," ujar BG berkilah.(*/ry) 


Photo: Istimewa/ilustrasi

Iklan