Sapajambe.com, Kerinci - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kerinci mengamankan satu tersangka pemilik barang haram 4 kilo gram ganja kering, Rabu (13/1/2021).
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK MH dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021) mengatakan tersangka adalah Long Lobis (24) warga Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh.
“Tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan seorang laki-laki di sebuah pondok ladang KM 14 puncak kota sungai penuh selalu transaksi narkoba jenis Ganja, kemudian Tim Opsnal melakukan pengintaian kemudian seorang yang dicurigai tersebut mengambil barang dengan mengali lubang ditemukan 4 kilo gram ganja,” jelas Kapolres.
Terhadap pelaku yang telah berhasil diamankan beserta dengan barang bukti, di bawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjutnya dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Tersangka ini juga diduga bertindak sebagai pengedar barang haram ganja kering tersebut. Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang -undang nomor 35 tahun 2009.(Rgk)