JAMBI - Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron menegaskan akan menyelesaikan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi.
Nantinya, semua anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang telibat suap kini sedang manjalani proses.
Lantaran keterbatasan petugas, KPK menjalankan maka proses pemanggilan, penahanan dan penindakan secara bertahap.
"Yang jelas suap RAPBD sedang berlangsung, beberapa sedang diperiksa. Nantinya semua yang penuhi unsur, tentu akan kami tegakkan semua," ujarnya saat melawat di kantor BPKP Jambi, (12/8).
Kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017/2018 membawa nama Gubernur Zumi Zola dan mantan Plt Sekda Jambi, Erwan Malik serta mantan Asisten III Setda, Saifudin yang kini merasakan dinginya jeruji penjara.
Selain itu, beberapa nama anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 juga menyusul diantaranya Supriyono, Muhammadiyah, Elhelwi, Gusrizal, Supardi Nurzain dan juga Effendi Hatta.
Mereka dinyatakan bersalah karena menerima dan memberi suap untuk pengesahakan ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017/ 2018.
Beberapa nama yang tengah menjalani pemeriksaan diantaranya unsur Cornelis Buston Syahbandar, dan Cumaidi Zaidi, Cekman dan Parlagutan Nasution.(*/nh)