KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Iklan
KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi
KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Sapajambe.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (24/11/2020).

Empat diantaranya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yakni Fachrurrozi, Wiwit Iswhara, Arrachmat Eka Putra, dan Zainul Arfan.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan selain empat mantan anggota dewan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kontraktor Paut Syakarin.

Selain itu beberapa nama yang juga dipanggil sebagai saksi yakni Edi Zulkarnaen (Direktur PT Fadli Satria Jepara), Chandra Ong alias Abeng; Novalinda, RD Sendhy Hefria Wijaya, Hardono Alias Aliang, dan Hendry Attan alias Ateng.

"Pemeriksaan saksi ini dalam rangka pengembangam penyidikan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017, " kata Ali Fikri. 

Seperti diketahui, penyidik KPK dikabarkan sudah menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018. Hingga kini, total terdapat sekurangnya 64 orang yang diperiksa atas kasus tersebut.(*)

Iklan