Kasus Korupsi Auditorium UIN STS Jambi Terus Bergulir, Jaksa Panggil 8 Saksi

Iklan
Kasus Korupsi Auditorium UIN STS Jambi Terus Bergulir, Jaksa Panggil 8 Saksi
Kasus Korupsi Auditorium UIN STS Jambi Terus Bergulir, Jaksa Panggil 8 Saksi

Sapajambe,  JAMBI - Kasus korupsi pembangunan proyek auditorium UIN STS Jambi terus bergulir.

Jaksa penutut umum melakukan pemanggilan 8 saksi dari pihak UIN STS Jambi untuk memberikan keteranganya pada sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/7).

Delapan saksi yang akan dihadirkan yakni Hidayati, Edward Eka Putra, Ahmad Asnawi Usman, M. Rusydanul Anam, Mirzal Muharroma, Candra Jaya, Tri Nuryoko dan Panut Panuju.

Mereka 8 inilah yang akan memberikan keterangan atas dugaan korupsi kepada terdakwa Hermantoni.

Kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN STIS Jambi melibatkan empat terdakwa yang terlibat yakni Iskandar Zulkarnain, Jhon Simbolon, Hermantoni dan Kristiana.

Keempat terdakwa masih menghuni Lapas Klas IIA Jambi hingga menunggu putusan sidang.(*/nh) 

Iklan