Sapajambe, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya memutuskan untuk tidak menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Kamis (9/7/2020).
Bila melihat jadwal, Hasto Kristiyanto seharusnya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kali ini yang digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat.
Meski tak menghadirkan Hasto, dalam sidang dengan tersangka mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan tersangka Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP, JPU KPK hari ini tetap menghadirkan dua saksi lainnya yakni Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo dan pegawai Bank Mandiri Patrisius Hitong.
Tidak dihadirkannya Hasto, menurut JPU KPK dikarenakan di persidangan kali ini yang ingin difokuskan adlah pada perbuatan terdakwa penerima suap. “Kita (jaksa) sekarang fokus pada perbuatan terdakwa penerima, jadi menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) iru sudah cukup, berbeda saat periksa Saeful (Bahri) sebagai pemberi butuh keterangan yang bersangkutan jadi untuk membuktikan perbuatan terdakwa sudah cukup," kata JPU KPK Ronald Worotikan.
Sebenarnya, Hasto Kristiyanto juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam proses penyidikan. Pada 24 Februari dan 26 Februari 2020 dan keterangannya sudah termuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).
Hasto juga pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada 16 April 2020 untuk terdakwa kader PDIP Saeful Bahri yang didakwa bersama-sama Harun Masiku.(*)
Sumber: rri. Co
Photo; mentain