Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Koto Dua Baru Ditahan Polisi

Iklan
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Koto Dua Baru Ditahan Polisi
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Koto Dua Baru Ditahan Polisi

Sapajambe.com Kerinci - Diduga lakukan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019, Radius Prawira, Kades Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ditahan. Ia ditangkap pada Selasa (22/12/2020) malam, sekira pukul 20.30 wib.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kaset Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi menjelaskan, bahwa penahanan tersebut dilakukan sudah melalui proses. Penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi Nomor : LP/A-241/XI/2020/SPKT/RES KRC, tanggal 23 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/83/XI/RES.3.3/2020 tanggal 23 November 2020.

“Jadi dalam perkara ini, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019 di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci,” kata Edi.

Sebanyak 30 orang saksi sudah diperiksa, yang terdiri dari perangkat Desa Koto Dua Baru, BPD Koto Dua Baru, pihak Inspektorat Kerinci, pihak Dinas PMD Kerinci, pihak BPKPD Kerinci serta pihak terkait lainnya.

Kemudian melakukan pemeriksaan dan pengukuran realisasi pekerjaan fisik dengan melibatkan Ahli Konstruksi Bangunan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. Pihak kepolisian juga sudah meminta APIP Provinsi Jambi untuk melakukan Audit Investigasi dan Audit PKKN.

Untuk modus yang dilakukan pelaku, yaitu pertama Dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening, namun Pembangunan Gedung Seni dan Pendidikan tidak sesuai dengan RAB. Kemudian Pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak dilaksanakan (progres 0 persen).

Kedua, Dana dari APBDes 2019 yang ditarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak digunakan sesuai peruntukan (pembangunan jalan lingkungan dan irigasi), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan Diperoleh alat bukti adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Koto Dua Baru Sdr. Radius Prawira, A.Md dalam pengelolaan APBDes 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dari Hasil Audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 758.732.900,00, yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan atau progres 0 persen. (Rgk) 

Iklan