Sapajambe, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 di DPRD Jambi.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi CB, Cz dan AS Dalam jumpa persnya Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan KPK baru menahan tiga orang dari enam tersangka, Tiga orang tersangka yang ditahan buktinya sudah cukup dilakukan penahanan, Namun tiga orang lagi sudah dilakukan pencekalan.
Sementara Penasehat Hukum CB, Heri Najib membenarkan jika klienya ditahan oleh KPK. "Sudah ditahan semua," ujarnya, Selasa (23/6/2020) sore.
Heri tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait penahanan, Dia hanya mengatakan, ketiga orang tersebut ditahan sejak hari ini.
"Iya , mulai sekarang," pungkasnya. (*)