Wabup Tegaskan ASN dan TKK Tanjab Barat Wajib Vaksin Sampai Akhir Desember

Iklan
Wabup Tegaskan ASN dan TKK Tanjab Barat Wajib Vaksin Sampai Akhir Desember
Wabup Tegaskan ASN dan TKK Tanjab Barat Wajib Vaksin Sampai Akhir Desember

Dalam rangka mendukung upaya percepatan penanggulangan pandemi melalui kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tanjab Barat, Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan menegaskan agar seluruh ASN dan TKK wajib Vaksin Covid-19.

"Kami minta kepada seluruh Kepala OPD, Camat, BUMD agar segera melaporkan para ASN dan TKK di organisasi masing perihal yang telah di vaksin maupun yang belum maupun vaksin," ujarnya, Rabu (29/12/21).

Pada laporan tersebut, kata Hairan, bagi ASN dan TKK yang telah menerima Vaksin wajib melampirkan kartu vaksin. "Laporan disampaikan kepada Kalaksa BPBD atau Kabag Pemerintahan paling lambat 30 Desember Jam 10.00 WIB," ucapnya.

Hairan menyebutkan jika Pemkab Tanjab Barat akan secara rutin menyelenggarakan vaksin massal sampai akhir tahun 2021. "Jika nantinya ada ASN dan TKK yang tidak melakukan Vaksinasi 1 selambat-lambatnya 31 Desmber 2021, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan PUU yang berlaku," tegasnya.

Kebenaran Informasi vaksinasi ASN dan TKK, menjadi tanggung jawab kepala OPD, CAMAT serta BUMD yang bersangkutan.

"Jika ada data yang tidak sesuai maupun dimanipulasi, maka kami akan mengambil langkah tegas," tukasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan vaksin secara massal Pemkab Tanjab Barat dijadwalkan pada Jumat (31/12/21) mendatang di Alun-alun Kuala Tungkal.

Iklan