Tuntut Pesangon ke Agrindo, PBSS Mendapat Dukungan Pemda

Iklan
Tuntut Pesangon ke Agrindo, PBSS Mendapat Dukungan Pemda
Tuntut Pesangon ke Agrindo, PBSS Mendapat Dukungan Pemda

Sapajambe,  Sarolangun - PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) secara terang-terangan telah mengangkangi aturan dan Undang-undang yang berlaku di negara indonesia seperti Undang undang ketenagakerjaan.

Selain itu, Agrindo juga berani mengabaikan surat Bupati terkait kewajiban perusahaan. PT APTP ini juga terlibat konflik dengan masyarakat sekitar perusahaan.

Dalam mediasi terkait pesangin karyawan yang terkena PHK, Rabu (24/6/20) kemarin, di  ruang pola Dinasnakertran Sarolangun, diketahui bahwa yang dibayar pihak perusahaan Agrindo tidak sesuai dengan undang undang yang mengatur pesangon bagi pekerja yang di-PHK.

Pembayaran pesangon seyogiyanya berlandaskan Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat 3. Dengan landasan Uu tersebut, sebenarnya bagi pekerja yang di-PHK oleh PT Agrindo dengan masa kerja lebih kurang mencapai 13 sampai 15 tahun seharusnya beroleh pesangon senilai 80 Juta atau lebih. Namun,   versi perusahaan PT APTP, pesangon hanya diberikan seperempat dari nioai hitungan berdasarkan Uu Ketenagakerjaan Pasal 165 ayat 3 tersebut.

Dalam mediasi kedua itu, pihak Agrindo yang diwakili Askepnya Abdul Rahman mengatakan jika uang yang diberikan itu bukan pesangon melainkan kompensasi.

"Itu dari perusahaan pak konpensasi untuk karyawan yang di PHK," ujar Abdurrahman.

Hal tersebut langsung dibantah Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sarolangun,  Solahuddin Nopri.

"Kita tidak bicara konpensasi pak kita bicara pesangon saat ini, kalau bapak bicara konpensasi mana nyambung dengan yang kita bahas saat ini," kata Nopri.

Tiga orang perwakilan dari 25 Korban PHK PT APTP yang tergabung pada Serikat Pekerja Peduli Buruh Sejahtera Sarolangun (PBSS), yang juga ikuti mediasi, mempertanyakan jumlah pesangon yang tak sesuai aturan Uu Ketenagakerjaan tersebut.

"Saya tanya pak, rumusnya dari mana angka pesangon yang bapak sebutkan itu," kata Abdur Rahman, salah seorang perwakilan karyawan korban PHK Agrindo.

Melihat tidak ada titik temu klarifikasi soal pesangon 25 mantan karyawan perusahaan Agrindo tersebut, mereka lalu bersurat dan mengadu kepada Bupati Sarolangun, disampaikan kepada Asisten II Bupati Sarolangun.

"Kemarin kami menghadap langsung bapak sekda Sarolangun bapak Nasir, kebetulan kemarin mereka masuk kelahan Agrindo bersama timdu lainnya, alhamdulillah beliau sangat tanggap dan siap mengurus persoalan pesangon kami yang belum dibayar sesuai Undang Undang," ujar Ivo, Ketua Serikat PBSS saat diwawancarai.

Roni, yang juga merupakan salah satu dari  25 korban PHK, mengaku senang karena urusan pesangon yang dituntutnya kepada Agrindo sudah mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

"Alhamdulillah kami semua merasa senang, karena tuntutan kami sekarang mendapat dukungan dari pemerintah," ujarnya.

Para karyawan yang di-PHK sangat berharap pihak Agrindo akan membayar pesangon mereka sesuai undang undang yang berlaku. (br)

Iklan