sapajambe.com- Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia pada kegiatan penganugerahkan Predikat Kepatuhan tahun 2019 memberikan penghargaan kepada Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang di terima langsung oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Amir Sakib di JS Luwansa Hotel, Jakarta. Rabu (27/11).
Secara keseluruhan, Ombudsman RI melakukan lokus penilaian terhadap 9 Kementrian, 4 Lembaga, 16 pemerintah Provinsi, 199 Kabupaten dan 49 kota. Metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik meliputi, pendekatan penelitian dan tehnik pengambilan sampel, mekanisme pengambilan data serta periode pengambilan data.
Sebelum kegiatan ini, Ombudsman Republik Indonesia juga mengadakan seminar nasional bertajuk "Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Progresif dan Partisipatif". Peserta kegiatan ini merupakan perwakilan dari internal Ombudsman RI antara lain para pimpinan Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI dari 34 Provinsi, Asisten Ombudsman RI baik Pusat maupun Kantor Pewakilan serta Sekretaris Jenderal Ombudsman RI.
Sebagai peserta eksternal, hadir sebagai tamu antara lain Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, International Development Development Organization (IDLO), Ombudsman Belanda, Institut Van Vollenhoven dari Universitas Leiden, Universitas Vrije, Pusat Resolusi Konflik(CVC), Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan jajaran Mitra IDLO lainnya.
Ditemui usai kegiatan, Amir Sakib sampaikan apresiasi dan terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman. Wabup berharap penghargaan ini dapat menjadi pemicu semangat Pemkab Tanjab Barat dalam rangka mewujudkan kepatuhan pelayanan publik lebih baik.
"Terima kasih atas pemberian penghargaan kepada Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas kepatuhan pelayanan publik tahun 2019 dengan nilai 86,26" ujar Wabup.
"Kita berharap tahun depan dapat di tingkatkan lagi pelayanan yag baik kepada masyarakat sehingga mendapatkan nilai yg lebih tinggi lagi untuk kedepannya" pungkasnya. (red)