SKK Migas - Pertamina Dukung Upaya Pemadaman Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Jambi

Iklan
SKK Migas - Pertamina Dukung Upaya Pemadaman Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Jambi
SKK Migas - Pertamina Dukung Upaya Pemadaman Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Jambi

SAPAJAMBE.COM - JAMBI - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina EP Jambi dibawah pengawasan SKK Migas mendukung upaya pemadaman kebakaran sumur minyak illegal yang terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi. Dukungan yang diberikan oleh PEP Jambi berupa pengiriman tim Penanganan Keadaan Darurat (PKD) yang terlatih, terdiri dari Fungsi HSSE, Well Intervention & Well Services, Sipil dan Serco NPS, ke lokasi kebakaran pada Rabu, 28 September 2021.

Pada saat menuju ke lokasi kebakaran melalui jalan darat, tim PKD Pertamina terhambat oleh akses jalan yang rusak. Jalan yang baru dibuka oleh tim terpadu (Polda Jambi, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) & PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS)) sepanjang 10 km belum bisa dilalui kendaraan berat, seperti fire truck, cementing unit, dll. 

“Akses jalan tersebut perlu pemadatan dan pengerasan, mobil rombongan kami terhenti dan tim harus berjalan sejauh 3 km untuk mencapai lokasi kebakaran,” ujar Yudy Nugraha, Sr Manager Relations Pertamina Subholding Upstream Regional Sumatera.

Yudy menambahkan, penanggulangan sumur minyak ilegal yang terbakar ini akan dilakukan melalui 2 tahap, yaitu pemadaman api dan penutupan sumur. “Proses pemadaman api meliputi perbaikan akses jalan menuju titik sumur sehingga dapat dilalui kendaraan berat, membuat oil catcher pit dan water pond, clearing area sumur, membuat landing zone dan drop zone, serta menyiapkan peralatan pemadam kebakaran dan peralatan penanggulangan tumpahan minyak. Sedangkan tahap penutupan sumur meliputi mobilisasi peralatan, material dan personil, set up peralatan, serta mematikan sumur dengan pemompaan fluida lumpur dan penyemenan (cementing job),” pungkas Yudy.

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan, menyebutkan bahwa kendatipun sebetulnya SKK Migas dalam hal ini hanya memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan berdasarkan Kontrak Kerja Sama Migas tetapi terhadap kejadian ini, SKK Migas dan KKKS tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat dan pemerintah setempat khususnya. 

"Seperti yang pernah kami sampaikan dalam beberapa kali kesempatan bahwa dampak bahaya dan kerusakan terhadap lingkungan dari kegiatan pengeboran tanpa izin pemerintah ini  sangat nyata, melalui permintaan yang kami terima dari Pemerintah Daerah dan aparat hukum setempat tentunya kami bersama KKKS  meresponnya untuk membantu  menanggulangi dan memadamkan semburan liar akibat kegiatan ilegal ini sesuai kemampuan, dampak kerusakan lingkungannya silahkan dilihat, kami akan monitor terus upaya-upaya yang dilakukan KKKS Pertamina EP Jambi, ini butuh dukungan semua pihak, semoga segera tuntas teratasi" Ujar Anggono.  

(*)

Iklan