Sapajambe, TANJABBARAT - Dalam rangka peningkatan peran pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Serta memperhatikan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan melaksanakan hasil kesepakatan forum rapat koordinasi implementasi sistim akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada tanggal 25 Februari 2020 lalu.
Kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di Kabupaten Tanjab Barat diminta untuk memperhatikan dan melaksanakan beberapa beberapa poin untu mempersyaratkan tandalunas PBB-P2 sebagai perayaratan pencairan TPP tahun 2020.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Tanjab Barat Nomor 970/562/PBB-Bapenda/2020, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bapenda Tanjab Barat, Yon Heri menjelaskan beberapa point yang wajib diperhatikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tanjabbar diantaranya, wajib pajak PBB-P2 setiap orang pribadi atau badan usaha yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bumi dan memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bangunan.
"Tujuan pemberian TPP sebagai mana yang tercantum pada peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2020 adalah untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan pegawai. PNS di lingkungan Pemkab Tanjab Barat adalah harus teladan dan wajib menjadi panutan dalam mematuhi kewajiban pelunasan PBB-P2," jelas Yon Heri.
Dilajautkannya, Kepala OPD dan Camat serta jajarannya diminta agar menjadikan bukti lunas PBB tahun 2020 sebagai salah satu persyaratan TPP yang dicairkan bulan Juli tahun 2020.
"Pelaksanaan dan ketentuannya adalah, apabila ASN itu tinggal di Kost-kostan ataupun kontrakan, maka untuk pencairan TPP harus minta dulu bukti pelunasan PBB pada pemilik bangunan tempat tinggal, dan atau diterbitkan surat keterangan lunas PBB-P2 atas nama ASN yang bersangkutan," ungkapnya.
Selanjutnya, OPD yang terkait dengan PBB-P2 agar melakukan upaya percepatan pelayanan pendaftaran, pendataan dan pembayaran yang bisa dipermudah dengan cepat sebagai persyaratan pencairan TPP. OPD yang terkait dengan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah agar melakukan penelitian persyaratan lunas PBB-P2 pada dokumen pengajuan pencairan dana TPP tahun 2020.
"Kemudian, OPD yang terkait dengan pemeriksaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap persyaratan kepada pegawai yang ingin dicairkan TPPnya, kalau tidak ada bukti lunas PBB sampai waktu yang ditentukan hingga bulan Juli nanti, ya mohon maaf tidak dicairkan TPPnya," tegas Kepala Bapenda.
Serta setiap OPD dan camat dihimbau agar melaporkan pelaksanaannya terkait surat edaran ini kepada bupati Tanjab Barat pada kesempatan pertama.
"Untuk di Bapenda sendiri, kita sudah mencoba sejak dua tahun lalu menerapkan aruran ini, dan kita sudah berhasil. Sehingga selanjutnya kita ingin terapkan di semua OPP dan Kecamatan di Kabupaten Tanjabbar, dan mungkin ini yang pertama di Provinsi Jambi, sebab di daerah lain saya pantau belum ada," tutup Yon Heri.(kn/lm)