Sapajambe.KUALA TUNGKAL - Ratusan massa yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu didanpingi Ormas Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Kabupaten Tanjab Barat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (14/11) siang. Ratusan massa ini berunjuk rasa terkait adanya indikasi kebohongan PT. Citra Koperasindo Tani (CKT) kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu tentang perjanjian kerjasama. Pada orasi ini, massa menuntut beberapa poin agar pemerintah daerah mengambil tidakan tegas. Pertama, massa meminta kembalikan hak-hak Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu, kembalikan kekurangan lahan Plasma seluas 857 Ha, kembalikan perluasan lahan Plasma seluas 469 Ha, kembalikan kelebihan setor 30% petani Rp.20.624.515.872,-, dan kembalikan hasil kebun Plasma seluas 1.326 Ha yang selama ini dikuasai Perusahaan. Selain itu, massa menduga PT. CKT tidak memiliki Hak Guna Bnagunan (HGB) oleh karena itu massa meminta kepada Pemkab Tanjab Barat untuk menyegel (police line) PMKS PT. CKT dan meminta kepada Bupati Tanjab Barat untuk menyegel lahan diluar HGU. Tidak lama berselang, perwakilan aksi demo yang terdiri dari massa ormas IPI, massa dari Desa Rantau Badak Lama dan Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik diterima oleh perwakilan pejabat Pemda Tanjab Barat, Asissten Pemerintahan dan Kesra (Asisten 1), Hidayat. Selanjutnya, perwakilan massa dan ormar diminta melakukan hearing di ruangan Pola Kantor Bupati Tanjab barat. Berdasarkan penuturan perwakilan dari peunjuk rasa, konflik PT CKT dan masyarakat sudah dua tahun lebih. "Kami sudah melakukan berbagai cara mediasi dengan perusahaan, namun belum ada titik terangnya. Untuk itu kami minta bantuan kepada Pemda Tanjabbar untuk mendampingi masyarakat dan mencari solusi menyelesaikan komplit PT CKT dengan KUD Tungkal Ulu," sebut perwakilan massa, Amrizal Alimunir. Massa mengakui kalau mereka merasa di zolimi dan dibohongi oleh PT CKT. "Kami minta tim terpadu (Timdu) Pemkab Tanjabbar yang telah menangni kasus ini yang di ketuai Bupati untuk membantu mengembalikan lahan plasma milik petani yang di kuasai prusahaan selama 2 tahun lebih," jelasnya. Massa juga meminta pemerintah daerah untuk memberi sanksi terkait dugaan perusahaan tidak memiliki hak guna bangunan yang sewenangnya mempermainkan masyarakat. "Kami tidak ingin mediasi lagi katrna sudah sering tapi belum ada keputusan. Kami minta Pemkab membantu kami harus ada keputusan dalam waktu seminggu kedepan," lanjutnya. "Jika dalam satu minggu tidak ada keputusan, mhon maaf pak dan aparat hukum, kami akan bertindak dengan cara kami dengan mengajak ribuan warga yang menjadi korban menduduki lahan PT CKT yang merupakan hak kami," tegas perwakilan massa. Sementara Asisten satu Setda Tanjabbar, Hidayat, selaku pemimpin Rapat sangat menyayangkan tindakan dari perusahaan. "Dari dulu kami (pemkab) sdah berusahan menyelesaikan, namun perwakilan perusahaan belum bisa memutuskan. Kalau permasalahan ada di perusahaan maka akan kita panggil duduk bersama. Jadi tolong beri kami waktu satu minggu hingga Rabu depan untuk leluasa menyelesaikan masalah ini dengan pihak PT CKT," jelas Dayat. Dia menegaskan, hari ini juga pemkab akan menyurati PT CKT agar hadir saat rapat duduk bersama minggu depan. "Kami juga baru tau kalau ada perusahaan sawit yang beropetasi di Tanjabbar ini tidak memiliki HGB, ini sangat merugikan daerah dan negara, akan kita tindak lanjuti secepatnya," tegas Dayat. Bagi dia, ini adalah masalah besar bagi pemerintah karea perusahaan yang tidak memiliki HGB bisa mempermainkan masyarakat. "Saya pastikan pemerintah akan bantu masyarakat,selama masyrakat benar untuk menyelesaikan masalah ini dengan PT CKT," sebutnya. Asissten 1 bidang pemerintahan dan keara berjanji dalam satu minggu ini tepatnya hari Rabu depan akan menghadirkan dari pihak PT CKT, KUD, dan pihak bank Mandiri pusat serta perwakilan masyarakat dan ormas untuk menghadiri mediasi dan mendapatkan keputusannya. "Kami pastikan hari Rabu depan sudah ada keputusan, kami juga baru tau jika perusahaan berdiri di atas plasma tanpa HGB,kalau ini benar, ini sdah kurang ajar namanya pihak perusahaan itu, ingat kami pemkab akan bantu dan ada dipihak masyarakat, selama masyatakat benar," tutupnya yang disetujui oleh Perwakilan massa dan ormas.