Sapajambe, Jambi- Jadwal tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang sebelumnya diatur pada PKPU No 15 Tahun 2019 saat ini telah diubah menjadi PKPU No 16 Tahun 2019. Dengan perubahan tersebut, ada beberapa perubahan jadwal dari aturan lama dan yang baru ini.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi menjelaskan aturan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada serentak 2020.
"Untuk tahapan awal sendiri yaitu jalur perseorangan akan diumumkan pada 3 sampai dengan 16 Desember mendatang. Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan hingga 20 Februari 2020," katanya.
Ia menyebutkan, untuk Pilbup maupun Pilwako, penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan lebih banyak 3 hari daripada Pilgub yaitu 23 Februari 2020. Setelah itu pendaftaran untuk seluruh pasangan calon akan dimulai 16 sampai dengan 18 Juni 2020.
"Pada 8 Juli Paslon akan ditetapkan sebagai dan besoknya akan dilaksanakan pencabutan dan pengumuman nomor urut calon," ujarnya.
Selanjutnya, ia mengatakan pemungutan suara 23 September 2019.
"Untuk tahapan lengkap. Untuk lebih lengkapnya baca di PKPU No 16 Tahun 2019," imbuhnya.(Isn)