SAPAJAMBE. COM, TEBO Pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Tebo, yang dimulai pada tanggal 28 Januari 2024, diumumkan berjalan dengan kondusif.
Edi Kurniawan, anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Tebo, menyatakan bahwa hingga 12 hari menjelang pemungutan suara, tidak ada temuan pelanggaran berat.
Menanggapi beberapa pemberitaan mengenai indikasi kepala desa yang mengarahkan perangkatnya untuk mendukung salah satu Capres, Edi menyatakan bahwa hal tersebut sudah didalami dengan mendatangi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Meski pihak bersangkutan tidak mengakui hal tersebut, Bawaslu telah membuat berita acara pemeriksaan.
"Dari keterangan yang bersangkutan, dirinya tidak mengakui hal tersebut, dan kita sudah buatkan berita acara pemeriksaannya," jelas Edi.
Mengenai jadwal kampanye Akbar, Edi mengungkapkan bahwa draft agendanya telah ditetapkan oleh KPU RI, namun di Kabupaten Tebo sendiri, hingga saat ini belum ada agenda kampanye akbar yang dilakukan oleh partai maupun Capres.
Edi juga membahas solusi terkait indikasi bencana alam, seperti banjir saat pemungutan suara. Bawaslu telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Tebo untuk membuat Rencana Relokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak bencana alam.
Jika TPS terdampak banjir dan tidak dapat melakukan pemungutan suara pada hari H, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tebo untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
"Kalau itu ada, yang mau tidak mau kita merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tebo untuk melakukan PSL," pungkasnya. (*)