Sapajambe,JAKARTA - Pemerintah, DPR dan KPU telah sepakat menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020. Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19.
Berkaitn dengan itu, Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran penyelenggara Pilkada Serentak 2020 untuk menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Salah satu yang menjadi poin tambahan dalam anggaran yang disetujui itu adalah adanya pengadaan alat pelindung dri (APD). Ini untuk meningkatkan pengawasan Pilkada saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Pasalnya, di kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang tidak memungkinkan penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu hanya menggunakan anggaran tambahan yang berasal dari daerah (APBD).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyebut perlu intervensi pemerintah pusat terkait anggaran pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Sama halnya KPU, Bawaslu juga tidak memungkinkan melaksanakan pengawasan pilkada menggunakan anggaran APBD. Sehingga, butuh intervensi pemerintah pusat," kata Abhan, Kamis (28/5/2020).
Pemotongan anggaran pengawasan sebesar 46 persen di tengah pandemi Covid-19 kata Abhan sangat menyulitkan kerja-kerja pengawasan. Karena itu, dia meminta penambahan anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD).
"Perlu tambahan anggaran terkait pengadaan APD," sebutnya.
Hal senad diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Arif juga mengusulkan penambahan anggaran untuk memenuhi logistik tambahan berupa Alat Pelindung Diri (APD) bagi pemilih dan penyelenggara ad hoc, di TPS sesuai protokol pencegahan Covid-19. Anggaran akan digunakan untuk penyediaan masker, hand sanitizer, sarung tangan, pelindung wajah, tissue hingga cairan disinfektan.
"Tambahan anggaran untuk kebutuhan logistik APD sebesar Rp 535,9 miliar," kata Arif Budiman dalam Raker bersama Komisi II DPR RI.
Kata Arif tambahan anggaran tersebut nantinya juga untuk membeli masker untuj para pemilih. Angka yang diperkirakan, akan ada 105 juta pemilih dan itu membutuhkan anggaran sebesar Rp 263,4 miliar.
Sementara untuk penyediaan APD khusus petugas di TPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diperkirakan menghabiskan dana sebesar Rp 259,2 miliar.
"Untuk alat kesehatan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp 10,5 miliar, dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp2,1 miliar," ujarnya.(*)
Sumber: Rri Photo: ilustrasi