Opini. Penulis : Aliansi Jurnalis Harian Tanjabbar.(AJHT) Mencari Kebenaran Di Atas Gejolak !!! SAPAJAMBE.COM KUALATUNGKAL‚¬€œ Berdasarkan keputusan MK terhadap sejumlah pasal UU no 27 tahun 2009 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dewan Perwakilan daerah (UU MD3) dan UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Yang mana MK memutuskan membatalkan kewenangan banggar DPR membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah. MK beralasan, kewenangan banggar DPR membahas kegiatan dan jenis belanja masing-masing kementerian/ lembaga pemerintah dinilai melampaui kewenangan. Sebab, secara teknis itu merupakan kewenangan pemerintan. Jadi berkaca atas kejadian pemecahan paket proyek air bersih sebesar Rp 85 miliar menjadi dua paket itu dirasa tidak menyalahi aturan, karena itu berbicara masalah teknis dan itu kewenangan dari eksekutif, dan itu tidak lagi menjadi kewenangan legeslatif. Selain itu, bahwa pemecahan paket pekerjaan/pengadaan adalah bukan perbuatan yang dilarang apalagi terindikasi pidana. Terkecuali pemecahan tersebut ditujukan untuk mengupayakan dapat dilakukannya pengadaan langsung atau dengan tujuan jahat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Yang dilarang bukanlah memecah paket, yang dilarang sebenarnya adalah upaya menghindari pelelangan. Terkait dengan memecah paket dengan tujuan menghindari pelelangan ini diperjelas pada beberapa pasal dalam Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 yaitu : Pasal 39 ayat (4) PA/KPA dilarang mengunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan. Pasal 45 ayat (3) PA/KPA dilarang mengunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari seleksi Jadi dapat disimpulkan Bergejolaknya masalah air bersih ini mungkin diakibatkan antara eksekutif dan legeslatif tidak adanya sinkronisasi jadi hal hal yang bersipat teknis dan merupakan kewenangan eksekutif sudah dimasuki oleh pihak legeslatif dengan dalih tanpa adanya pembahasan atau pun koordinasi. Alangkah tepat kedua belah pihak duduk bersama agar permasalahan ini tidak terus menjadi objek gejolak dimana masyarakat sangat menantikan akan pemenuhan kebutuhan air bersih dikabupaten tanjabbar. Untuk diketahui Kegiatan proyek air bersih dan Sanitasi merupakan prioritas pembangunan nasional. Hal ini terkait dengan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pemenuhan hak dasar bagi seluruh penduduk Indonesia. Air bersih bukan hanya prioritas daerah, namun ini sudah prioritas nasional. Peraturan tersebut tertuang di Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Di dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable goals, air bersih dan sanitasi itu menjadi goal tersendiri. Sehingga, telah dimasukkan ke dalam rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019. Kabupaten Tanjab Barat sebagai kabupaten yang memiliki akses air bersih khalayak digunakan masih 65% di bawah rata rata nasional. Artinya Pemerintah Kabupaten Tanjabbar harus ada upaya khusus untuk meningkatan akses masyarakat terhadap air bersih. (***) Redaksi Hery