SapaJambe.Jakarta.KomisiPemeratasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka ditahan selama 20 hari pertama.
"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Keempat tersangka itu ditahan di rutan yang berbeda. Tersangka Muhammadiyah, yang merupakan Anggota DPRD Jambi, dan Joe Fandy Yoesman atau Asiang selaku pihak swasta ditahan di Rutan K4 belakang gedung KPK merah putih.
Sementara itu, tersangka Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang merupakan Anggota DPRD Jambi ditahan di Rutan Guntur. Keempatnya hanya bungkam saat dibawa ke mobil tahanan.
Ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
Sebagian suap itu diduga berasal dari Asiang. Berikut ini daftar 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD 2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD 3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD 4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar 5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani 6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB 7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP 8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra 9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III 10. Elhelwi (E), anggota DPRD 11. Gusrizal (G), anggota DPRD 12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD.
Sumber: Detik