Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Bakal Menindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait TPA KRE

Iklan
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Bakal Menindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait TPA KRE
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Bakal Menindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait TPA KRE

SAPAJAMBE.COM, SUNGAIPENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran sambut tokoh masyarakat meminta penghentian TPA sampah di RKE, punya alasan yang cukup mendasar. Bagaimana tidak, hingga hari ini jumlah sampah di RKE mencapai 200 ribu ton lebih sejak 2015 lalu di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (4/1/22)

Fajran saat itu mengatakan akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat. “Kita sudah menghubungi Pemkot melalui Sekda, meminta agar segera ditindak lanjuti,” ujarnya.

Fajran berharap persoalan sampah di Kota Sungai Penuh bisa dituntaskan secepatnya. “Semoga apa yang menjadi keinginan masyarakat bisa terwujud,” pungkasnya,” pungkasnya.

Sementara, Ferry Siswadhi, tokoh masyarakat Kumun Debai mengatakan saat ini rata-rata sampah yang di buang ke RKE per hari mencapai 60 ton.

“Sudah 200 ribu ton lebih sampah di RKE. Ini bukan jumlah yang sedikit. Tiap hari 60 ton sampah di buang ke sana, dengan 9 armada sampah,” ujarnya.

Dia juga membandingkan produksi sampah yang dibuang ke RKE, pada era AJB produksi sampah hanya 52 ton per hari, sedangkan saat ini mencapai 60 ton per hari.

“Di lokasi TPA RKE, sampah juga sudah menggunung, tidak lagi pakai gali timbun, hanya buang saja. Dulu dijanjikan akan diolah, tidak ada lalat, tidak bau, tapi kenyataannya sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Yang lebih membahayakan lagi, lanjut dia, sampah juga sudah masuk ke sungai, dan menyebabkan air berubah warna menjadi hitam. Kondisi ini sangat beresiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Imbas dari pembuangan sampah di RKE tidak hanya berdampak terhadap masyarakat Kumun, tapi Kecamatan Danau Kerinci Barat seperti Tanjung Pauh, juga terkena dampak. Bahkan tokoh masyarakat dan kepala desa di Danau Kerinci Barat dan Keliling Danau juga menolak, ada suratnya dengan saya,” tuturnya.

Ditambahkannya, lahan tempat pembuangan sampah di RKE juga semakin meluas. Semula pada tahun 2015 kurang dari 1 hektar, tapi sekarang sudah mencapai 4 hektar.

“Lokasi itu berstatus kontrak, dan tahun 2022 diperpanjang. Padahal lokasi tersebut tidak memiliki Amdal,” katanya.

Oleh sebab itu, masyarakat mendesak agar aktivitas TPA RKE segera dihentikan, agar gunung sampah tidak semakin meninggi.

“Sekarang sampah sudah menggunung, kalau dipindahkan, tentu sampahnya tidak ikut pindah dan tetap disana. Pemkot pergi meninggalkan penyakit. Dari pada berkepanjangan, lebih baik sekarang dihentikan,” pungkasnya. (*)

Iklan