Ketua DPRD Edi Purwanto: Tidak Ada Alasan Pemerintah untuk Tidak Melayani Rakyat dengan Maksimal

Iklan
Ketua DPRD Edi Purwanto: Tidak Ada Alasan Pemerintah untuk Tidak Melayani Rakyat dengan Maksimal
Ketua DPRD Edi Purwanto: Tidak Ada Alasan Pemerintah untuk Tidak Melayani Rakyat dengan Maksimal

SAPAJAMBE.COM, JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menghadiri launching Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ditemui usai acara, Edi Purwanto menyampaikan bahwa peluncuran Permendagri ini hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintahan daerah.

“Dalam konteks Jambi, nggak ada lagi alasan bagi pemerintah dan OPD untuk tidak melayani masyarakat dengan maksimal, masyarakat Jambi harus dapat pelayanan terbaik dari pemerintahnya,” tegas Edi.

Edi menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal adalah urusan pemerintahan konkuren wajib (urusan bersama pemerintah pusat dan daerah, red) terkait pelayanan dasar yang meliputi 6 bidang, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan sosial.

“Tugas kami DPRD, mengawal agar 6 bidang tersebut menjadi prioritas anggaran, dan dianggarkan proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah,” tambah Ketua DPD PDI Perjuangan provinsi Jambi ini.

Hal senada disampaikan oleh Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Haryono, Ia berharap Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memasukkan program-program pelayanan dasar mulai dari RPJMD, Renstra OPD, RKPD, KUA PPAS sampai APBD.

“Yang terakhir dilaksanakan (programnya, red), jangan direfocusing, untuk peningkatan kualitas hidup dan pembangunan masyarakat,”ujar Sugeng.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat Kementerian Dalam Negeri dan beberapa kementerian terkait. Hadir juga para Sekretaris Daerah dan Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia secara luring maupun daring. (*)

Iklan