JAKARTA - Perkara suap 'ketok palu' yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasuki babak baru. KPK kembali menetapkan empat tersangka baru atas kasus yang terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 itu.
Keempat Anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020. Keempat tersangka baru yakni Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).
"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto, di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/06).
Empat mantan dewan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka yang saat itu duduk di Komisi III diduga telah menerima sejumlah uang dengan rincian, Fahrurrozi (FR) senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp 275 juta; Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp 275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp 375 juta.
Sumber: Okezone