FHT Dan GTKHN 35 Perjuangkan Nasib Honorer Jadi ASN

Iklan
FHT Dan GTKHN 35 Perjuangkan Nasib Honorer Jadi ASN
FHT Dan GTKHN 35 Perjuangkan Nasib Honorer Jadi ASN

Sapajambe,  TANJAB BARAT - Forum Guru Honorer Kabupaten Tanjab Barat (FHT) bersama Organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Kategori (GTKHN) tengah berupaya memperjuangkan nasib honorer diatas usia 35 tahun agar bisa diangkat menjadi ASN ataupun PPPK tanpa test.

Organisasi wadah honorer ini juga mengupayakan agar para honorer bisa mendapat honor dan tunjangan sesuai UMR maupun UMK yang akan dibayarkan dari sumber APBN.

Pembahasan persoalan honorer ini dilakukan melalui pertemuan zoom metting atau Webinar yang diikuti ratusan guru honorer sekolah negeri dari jenjang TK hingga SMA sederajat serta dihadiri pula oleh Pengurus GTKHNK Provinsi Jambi, Sabtu (18/7).

Webinar guru honorer mengusung tema verifikasi dan validasi faktual database guru dan tenaga kependidikan non K2 usia diatas 35 tahun sebagai salah satu syarat untuk mengajukan Keppres.

Webinar yang dipimpin Sekum FHT, Azis Busairi sebagai moderator menghadirkan beberapa pemateri yakni Ketum GTKHN 35+ Provinsi Jambi, Yoswandi, Ketum FHT, Hendra Novariadi, Ketua IGI Tanjab Barat, Heni Septi Nuraini.

Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jambi, Yoswandi memaparkan latar belakang berdirinya organisasi untuk GTKHNK usia  35 tahun lebih supaya jadi ASN tanpa tes serta tuntutan hak UMR/UMK honorer yang bersumber dari Anggaran Dana APBN.

Yowandi menjelaskan saat ini sudah terbentuk kepengurusan GTKHNK 35+ di 7 kabupaten/Kota di Propinsi Jambi. Selain itu, terdapat 4 Kabupaten yang tengah dalam proses untuk meminta rekomendasi dukungan dari kepala daerah diantaranya kabupaten Tanjab Barat.

Sementara, Ketua Umum Forum Honorer Tanjabbar, Hendra Novariadi mengatakan dua tuntutan yang akan diperjuangkan yakni: 

1. MEMOHON KEPADA PRESIDEN MENGELUARKAN KEPPRES UNTUK SEMUA TENAGA HONORER  YANG ADA DIDAERAH BERUSIA 35 TAHUN LEBIH AGAR DIANGKAT MENJADI ASN/PPPK TANPA TES, DAN DITUANGKAN DALAM RUU.

2. HONORER TENAGA TEKNIS (TKK/TKS) DAN TENAGA KESEHATAN (PTT) USIA KURANG DARI 35 TAHUN AGAR MENDAPATKAN UPAH/HONOR/TUNJANGAN YANG LAYAK SESUAI UMR/UMP/UMK BERSUMBER DARI APBN.

"Ini menjadi momentum bagi kita untuk menyampaikan harapan dan tuntutan dari teman-teman Tenaga Teknis (TKK/TKS) dan Tenaga Kesehatan (PTT/Perawat/Bidan) Non K2 berusia 35 tahun keatas  yang sudah mengabdi bertahun-tahun, berada digaris depan dalam penanganan Pademi Covid-19 tapi tidak ada kejelasan nasibnya  kepada Bupati & Ketua DPRD agar juga diberikan surat rekomendasi untuk kami sampaikan ke Pemerintah Pusat," ujar Hendra. 

Pihaknya juga sudah menyiapkan surat audiensi bersama Bupati dan DPRD yang rencanya akan dilayangkan pada awal pekan depan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pencocokan database guru honorer yang dihimpun secara online dengan database BKPSDM dan Dikbud Tanjab Barat.

"Setelah database guru honorer rampung,  Insya Allah bulan Agustus 2020 kita akan mendata khusus Tenaga Teknis (TKK/TKS) dan Tenaga Kesehatan (PTT/Perawat/Bidan) Non K2 berusia 35 tahun keatas. Jadi ada 2 surat “Garuda Emas” yg akan kita kirimkan ke Istana untuk meraih Keppres," terangnya.

Sementara, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Tanjab Barat, Heni Septi Nuraini mengatakan saat ini Pengurus IGI pusat sedang melakukan validasi dan pendataan Guru Honorer se Indonesia.(lm) 

Iklan