Pemerintahan Kabupaten Tanjab Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Tanjab Barat menggelar pertemuan Forum Anak Daerah (FAD), bertempat di Hotel Ar-riyadh Kuala Tungkal, Sabtu (23/3/19). Pertemuan yang berlangsung selama dua hari ini dengan peserta berjumlah 50 orang anak. Diantaranya 26 anak perwakilan forum anak tingkat kecamatan, 16 anak perwakilan dari setiap sekolah tingkat SMP dan SMA yang ada dikecamatan tungkal ilir, 10 orang Fasilitator. Tampak hadir juga dalam acara tersebut yakni Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi, Kadis PMD, Sekcam Tungkal Ilir. ‚¬Å“Forum anak daerah ini diharapkan dapat mendorong dan menciptakan iklim, suasana yang kondusif, kompetitif agar anak lebih aktif bukan hanya menuntut hak saja. Konvensi Hak Anak telah diimplementasikan dalam bentuk kebijakan pengembangan dan peningkatan pemenuhan hak partisipasi anak melalui wadah partisipasi anak dengan kelembagaan Forum Anak Daerah. Forum Anak yang difasilitasi oleh Pemerintah dapat digunakan oleh Anak-anak agar dapat menyuarakan aspirasi anak, kebutuhan, keinginan anak, kekhawatiran anak tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungannya,‚¬ ungkap Peltu Kadis P3AP2KB Drs. H. Ahmad Palloge. Sementara itu, Sekretaris Daerah Drs. H. Ambo Tuo, MM dalam sambutannya mengatakan setiap anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya yang telah diatur undang undang. ‚¬Å“Setiap apa anak berhak menyatakan dan mendengar pendapat. Menerima, mencari, serta memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan,‚¬ katanya. Hal ini dijelaskan sekda sudah tertuang di amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 10. Lanjut Sekda mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat telah mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak melalui kebijakan regulasi yang telah diterbitkan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018, tentang perlindungan perempuan dan anak, dan Perda nomor 19 tahun 2019 tentang kabupaten layak anak. Dengan forum yang dikelola anak berusia maksimal 18 tahun ini diharapkan sebagai wadah partisipasi anak. Sekda juga berharap forum ini harus bekerja sama dengan pemerintah dan berperan memberikan masukan dalam proses perencanaan, pemantauan serta evaluasi kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah. ‚¬Å“Forum anak dikembangkan untuk mendorong dan menciptakan iklim, suasana yang kondusif, kompetitif agar anak lebih aktif bukan hanya menuntut hak saja,‚¬ ujarnya. Diakhir sambutannya sekda berharap agar ditahun ini terbentuk forum anak sampai ketingkat desa dan kelurahan sesuai amanat undang-undang,‚¬ tutur Sekda (