BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi dengan Para Pengusaha dan Pekerja Jasa Konstruksi di Tungkal Hotel

Iklan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi dengan Para Pengusaha dan Pekerja Jasa Konstruksi di Tungkal Hotel
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi dengan Para Pengusaha dan Pekerja Jasa Konstruksi di Tungkal Hotel

Sapajambe,Tanjabbarat- BPJS ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja jasa konstruksi kuala tungkal di Aula Tungkal Hotel kamis (12/12).

Bpjs menghadirkan Narasumber Rajiun Sitohang dari BPKAD, Wawan dari Disnaker serta Irma Iskandar dari pihak BPJS ketenagakerjaan.

Acara ini juga dihadiri puluhan pelaku usaha dan pekerja jasa konstruksi yang ada di kuala tingkal.

Irma Iskandar mengatakan, teknis dan manfaat dari BPJS ketenagakerjaan bagi pengusaha dan tenaga kerja. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman sekaligus pengertian kepada masyarakat khusus para pekerja.

"Tujuan dari kegiatan ini terkait pelaksanaan ulang BPJS ketenagakerjaan khusus jasa konstruksi. Sekaligus memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerja yang ikut dalam kegiatan konstruksi,"

Tujuannya untuk memberikan informasi dan kepedulian kepada para pengusaha konstruksi dalam memberikan perlindungan pekerjaan kepada karyawannya.

Salah satu Narasumber wawan dari disnaker menjelaskan wajibnya para pelaku usaha untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan bagi diri dan karyawan.

"Untuk para perusahaan konstruksi untuk mendaftarkan jasa konstruksi bisa melalui cara online dengan menggunakan aplikasi bernama e-Jakon," ujar dia

Ditambahkannya, cara untuk mendaftarkan diri jadi peserta yaitu Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi  Formulir  pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan.

"Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP). Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya ditetapkan," katanya.(lm)

Iklan