Banwaslu Tanjab BaratTertipkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Iklan
Banwaslu Tanjab BaratTertipkan APK yang Tak Sesuai Aturan
Banwaslu Tanjab BaratTertipkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Sapajambe. KUALA TUNGKAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu yang menyalahi aturan perundang-undangan. Haingga saat ini sedikitnya 56 Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat. Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I mengatakan sejak dimulainya masa kampanye pada 23 September 2018 lalu, pihaknya telah menertibkan 56 APK yang melanggar aturan baik berupa baliho maupun spanduk. Ia mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu terlebih menyampaikan edaran kepada masing-masing partai politik terkait penertiban alat peraga kampanye. "Ada 56 APK yang sudah kita turunkan secara berguyur oleh pengawas kecamatan di seluruh Kecamatan," terang Hadi Siswa," Kamis (01/11/18). Menurut Hadi penertiban Ini komitmen Bawaslu Tanjab Barat, bahwa kewenangan badan pengawasan pemilu tingkat Kabupaten sampai kecamatan dan kelurahan yakni mengawasi dan juga mencegah dan menindak pelanggaran-pelanggaran. ‚¬Å“Atribut yang ditertibkan adalaah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik, juga tak sesuai desain,‚¬ kata Hadi. Hadi juga menegaskan bahwa dalam PKPU 23/2018 Pasal 32 dan 33, APK yang dipasang adalah yang difasilitasi KPU, dan APK tambahan partai politik. Desain dan materinya paling sedikit memuat visi, misi dan program. Ada pun jumlah APK tambahan sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu (11/10/18). KPU, Bawaslu dan seluruh Parpol, maksimal 5 baliho dan 10 Spanduk untuk dipasang di desa atau kelurahan. Demikian pula zonais pemasangannya. "Ukurannya sendiri sudah jelas 4x5 baliho dan 1,5x5 spanduk, begitupun zona pemasangannya sudah disepakati," pungkasnya. (Her/LT)

Iklan