SAPAJAMBE.COM SungaiPenuh - Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemblokiran atas Tanah/Bangunan milik PT. Intisumber Bajasakti untuk proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung pada Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Hal ini disampaikan oleh kasi intel kejari Sungai Penuh Andi Sugandi Darmansyah kepada media sapa jambi.
"Pemblokiran ini dilakukan untuk memudahkan Jaksa Penyidik dalam menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor besi baja dan produk turunannya Tahun 2016 - 2021 atas nama tersangka Korporasi PT. Intisumber Bajasakti,"ujarnya.
Jaksa Penyidik yang hadir ke lokasi langsung dipandu dan ditunjukan lokasinya oleh Juru Ukur BPN Kota Jambi serta didampingi oleh jajaran Kejati Jambi.
Dalam pemblokiran bangunan milik PT. Intisumber Bajasakti telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka koorporasi yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya giat penyitaan aset tersangka kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016 sampai dengan 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, "benar jika ada penyitaan aset PT. Intisumber Bajasakti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi impor baja yang sedang disidik oleh JAM PIDSUS" jelasnya. (Jon)