Sidang Gugatan Sangketa Pilgub Jambi Dimulai, Ini Gugatan Paslon 01 Menurut Yusril

Iklan
Sidang Gugatan Sangketa Pilgub Jambi Dimulai, Ini Gugatan Paslon 01 Menurut Yusril
Sidang Gugatan Sangketa Pilgub Jambi Dimulai, Ini Gugatan Paslon 01 Menurut Yusril

Sapajambe.com, Jakarta – Sidang gugatan sengketa Pilgub Jambi 2020 oleh paslon nomor urut 1, Cek Endra dan Ratu Munawaroh dimulai tadi pagi, Selasa (26/1). Setelah mengikuti sidang Pendahuluan tadi pagi, di Mahkamah Konstitusi, akhirnya MK menerima gugatan Paslon Gubernur – Wakil Gubernur nomor urut 1 tersebut yang dibacakan langsung oleh Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra via Vidcon.

Hakim MK memutuskan pokok perkara gugatan yang dilayangkan CE-Ratu sudah dipenuhi, dan perkara gugatan ini akan dilanjutkan awal Februari mendatang.

Dalam sidang pendahuluan tersebut Yusril menyebut jika pihaknya memiliki bukti bahwa selisih suara yang terpaut tipis dari paslon 03 (11 ribuan), terindikasi diperoleh dengan praktik pelanggaran. 

Yusril lantas membeberkan praktik pelanggaran yang dimaksud. Dia menyebut ada pemilih yang tidak berhak tapi bisa ikut memilih pada Pilgub Jambi Desember 2020 lalu.

 "Ada pemilih tidak berhak yang tanpa memiliki E-KTP dan SUKET diberikan kesempatan memilih. Totalnya sekitar 13.487 suara," jelas Yusril. 

Menurut Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum pasangan CE - Ratu, praktik pelanggaran yang menjadi  materi gugatannya terjadi secara meluas oleh KPU, sehingga merugikan kliennya. (*)

Iklan