Setiap Tahapan Pilkada 2020 Terapkan Protokol Kesehatan

Iklan
Setiap Tahapan Pilkada 2020 Terapkan Protokol Kesehatan
Setiap Tahapan Pilkada 2020 Terapkan Protokol Kesehatan

Sapajambe, Jakarta- KPU RI menggodok aturan Pilkada serentak 2020 yang memuat tentang penerapan protokol kesehatan.

Isinya mengatur soal kegiatan penyelenggaraan Pemilu seperti terkait tatap muka antara penyelenggara Pemilu dengan pemilih, pendukung pasangan calon dan sebagainya.

Dalam aturan tersebut, petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan petugas verifikasi diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalankan tugasnya, minimal menggunakan masker.

Itu disampaikan Komisioner KPU RI Viryan Aziz dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, secara virtual, Sabtu (6/6/2020).

Kata Viryan Aziz, aturan serupa juga diberlakukan kepada para pemilih dan pendukung pasangan calon.

Selain itu, "Juga menjaga jarak aman paling dekat 1 (satu) meter dan tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya," ujarnya.

Para pihak yang berkaitan langsung dengan oenyelenggaraan Pemilu juga diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin, sebelum melakukan pertemuan tatap muka.

Dijelaskan Viryan, aturan tersebut juga mengharuskan dilakukannya pengecekan kondisi suhu tubuh sebelum menjalankan tugasnya. Selain itu, penyelenggara juga diharuskan membawa alat tulis masing-masing. Selain itu melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan.

Lanjut Viryan lagu, dokumen yang diserahkan oleh peserta juga harus dibungkus dengan bahan yang anti tembus zat cair. Bungkusan berkas itu juga mesti disemprot disinfektan sebelum diterima petugas. Aturan tersebut juga membatasi jumlah orang di dalam ruangan, sesuai dengan kapasitas ruangan penerimaan berkas dokumen.

Lanjutnya, penyerahan berkas juga harus dilakukan dengan antrian yang berada di luar ruangan, dimana tersedia sarana sanitasi yang memadai. "Paling kurang berupa fasilitas cuci tangan atau antiseptik berbasis alkohol," kata Viryan.(*)

Sumber: Rri. 

Iklan