Sapajambe.com, Tanjab Barat - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Dan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terpilih hasil Pilkada serentak pada Desember 2020 lalu terpaksa harus diundur.
Hal ini terkait karena banyaknya sengketa Pilkada kabupaten/kota yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pengunduran pelantikan juga dikarenakan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan pelantikan bupati/walikota dilakukan serentak se Indonesia di April 2021 mendatang.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman ketika di konfirmasi membenarkan kabar tersebut. Dikatakan Sudirman, surat dari Kemendagri diterima Rabu (27/01/2021) malam.
Dalam surat itu disebutkan, Gubernur diminta untuk mengusulkan tiga nama pejabat (eselon II) Provinsi Jambi untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati,"ujarnya singkat. (*)