Sapajambe, Tanjabbarat- Rp 4.293.401.000 anggaran diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat untuk dibebankan kepada APBN. Anggaran itu untuk pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tanjab Barat.
Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Khairuddin, Senin (8/6/2020), mengatakan, jumlah dana yang sebenarnya dibutuhkan untuk penangganan protokol kesehatan itu adalah Rp 5.293.936.500,.
Namun kata dia, berdasarkan hasil pencermatan dan restrukturisasi anggaran hibah pilkada yang ada di KPU, pihaknya bisa menyisikan anggaran sebesar Rp 1.000.536.400.
Dana itu bisa digunakan untuk tambahan kebutuhan biaya pelaksanaan protokol kesehatan. Lanjut Khairudin, pihaknya telah melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah anggaran. Beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan pada masa pandemi ini telah dijadwal ulang, ditunda dan ditiadakan saat ini.
“Beberapa tahapan pelaksanaan yang biasanya kita lakukan di lapangan itu kita lakukan dengan cara daring. Beberapa tahapan lain yang tidak mungkin kita bisa lakukan saat pandemi kita rasionalisasikan,” ujar Khairudin.
“Anggaran murni yang kita ajukan sebesar Rp 5.293.936.500 menjadi Rp4.293.401 yang kita usulkan untuk dibebankan APBN,” kata Khairudin.
Lanjutnya, soal anggaran ini sudah dirapatkan dengan tim TAPD Kabupaten Tanjab Barat, Minggu (7/6/2020). (*)