Draf RUU Pemilu: Ternyata Ini Jadwal Pilkada Serentak

Iklan
Draf RUU Pemilu: Ternyata Ini Jadwal Pilkada Serentak
Draf RUU Pemilu: Ternyata Ini Jadwal Pilkada Serentak

Sapajambe.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung 2024 diprediksi akan akan dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Ini sesuai draf revisi undang-undang pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak selanjutnya.

Dalam ketentuan di UU sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

Dalam draf revisi UU Pemilu yang masuk ke Dewan, Pasal 731 Ayat (2) dijelaskan bahwa Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar Pilkada pada 2017.

Lalu pada Pasal 731 Ayat (3), pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.

Meski demikian, tanggal dan bulan pemungutan suara masih belum diatur dalam draf tersebut. Memgenai ini, akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1) menjelaskan, untuk daerah yang baru saja melangsungkan Pilkada 2020, maka baru akan kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. 

Dalam draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah pertama. Pada Pemilu Daerah tersebut 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tahun yang sama, dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan.(*)



Sumber: Cnnindonesia

Iklan