SapaJambe.Com-Rangkaian acara pernikahan YouTuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah disiarkan secara langsung di salah satu televisi swasta. Siaran yang berlangsung berhari-hari tersebut menuai kecaman dari publik.
rangkaian acara pernikahan artis tersebut dimulai dari acara lamaran yang dimulai pada Sabtu (13/3/2021) pukul 13.30 WIB.
Selanjutnya, prosesi siraman akan kembali disiarkan langsung pada Jumat (19/3/2021) dilanjutkan dengan pengajian yang juga disiarkan secara langsung di hari yang sama.
Acara dilanjutkan pada Sabtu (3/4/2021) yakni prosesi akad nikah yang kembali disiarkan secara langsung oleh TV swasta tersebut.
Siaran langsung rangkaian acara pernikahan artis tersebut menjadi sorotan publik.
Banyak warganet mengecam pihak penyiaran yang nekat menyiarkan acara pribadi artis.
Salah satunya akun Twitter @ar*****a30 yang menyebut disiarkannya acara pernikahan artis merupakan bukti penyiaran Indonesia mengalami kemunduran.
"Tak heran mengapa dunia penyiaran kita mengalami kemunduran dan tak bermutu. Teori-teori hebat yang diajarkan di kelas jadi percuma, jika di dunia kerja dihadapkan pada benturan realitas seperti ini. Siapa yang mau mengubah jika industrinya lebih memilih rating daripada kualitas tayangan?" tulis akun itu seperti dikutip Suara.com, Sabtu (13/3/2021).
Selain itu, ada pula warganet dengan akun @si*****a1 yang mengungkapkan alasan lebih menyukai tayangan Netflix dibandingkan TV Indonesia.
Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko juga angkat bicara mengenai siaran langsung pernikahan Atta-Aurel.
"Dua minggu lalu kan saya bilang bahwa orang lebih banyak terpacu oleh sensasi ketimbang esensi. Itulah proses kognisi manusia. Sensasi yang esensial itu berpuluh kali lebih susah dari pada membuat sensasi atau bahkan esensi saja, tapi ada kok solusi mudahnya. Trust me," ungkap Budiman.
Tak hanya itu, lembaga studi dan pemantau media, Remotivi juga mengkritik tayangan rangkaian pernikahan Atta-Aurel yang disiarkan secara langsung.
Remotivi mengutip Pasal 11 dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yang disebutkan 'Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik'
Remotivi mendesak agar Komisi Penyiaran Indonesia turun tangan menangani kasus tersebut. Sebab siaran langsung tersebut telah menggunakan frekuensi publik yang seharusnya memberikan asas manfaat untuk masyarakat.
KPI harus berani memperjuangkan hak serta kepentingan publik dengan menafsir tayangan tersebut sebagai pelanggaran atas P3-SPS. Keraguan @KPI_Pusat dalam bertindak dapat merugikan kepentingan publik," ungkapnya.
Sumber:BeritaHits.id