Soal Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR), Ini Penjelasan Kemenkeu

Iklan
Soal Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR), Ini Penjelasan Kemenkeu
Soal Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR), Ini Penjelasan Kemenkeu

SAPAJAMBE.COM-JAKARTA-Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pegawai negeri sipil (PNS)/aparatur sipil negara (ASN) semakin dekat. 

Pasalnya, sebentar lagi, umat Islam memasuki bulan Ramadhan. Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR PNS dari Kementerian Keuangan biasanya berkisar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, THR PNS akan cair pada awal Mei 2021. Kendati demikian, skema dan tanggal pastinya masih dibahas oleh Kemenkeu.

"Kita tunggu pengumuman dari pimpinan saja ya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Jumat (9/4/2021).

THR Idul Fitri yang diprediksi cair awal Mei 2021 bakal dibayar penuh tanpa potongan. Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu. Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19. Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan.

Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi, dan UMKM. 

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020. 

Hitungan besaran THR yang diterima PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima berdasarkan MKG serta tunjangan lain yang melekat di dalamnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS disesuaikan dengan masa kerja tiap golongan atau yang disebut dengan masa kerja golongan (MKG). 

Dalam PP, gaji terkecil sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I masa kerja 0 tahun. Sementara gaji itu, golongan I tertinggi adalah golongan 1D dengan masa kerja 27 tahun Rp 2.686.500. 

Adapun gaji terbesar adalah golongan IV E masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200. Sementara tunjangan PNS yang melekat lainnya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.(*)

Sumber:rri.co.id

Iklan