sapajambe.com - Kuala Tungkal -Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi M.Si buka secara resmi bimbingan teknis tentang Bantuan Keuangan Partai Politik oleh Badan Kesbangpol yang diselenggarakan di Aula Hotel Masa Kini. Selasa (08/10).
Bacakan sambutan Bupati, Sekda sampaikan kemitraan partai politik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat selama ini sudah berjalan baik dan kondusif. Sehingga memperlancar upaya dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, mengembangkan kehidupan berdemokrasi dan peningkatan kesejahteraan.
Dijelaskan Sekda dalam sambutannya, bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari APBD merupakan amanah dari undang ‚¬€œ undang untuk kelancaran dari pelaksanaan kegiatan partai politik.
"Bantuan partai politik tersebut dipergunakan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai, ini artinya dana bantuan yang diberikan dipergunakan untuk pengetahuan kader dan simpatisan tentang bagaimana cara berpolitik yang baik dan bagaimana proses demokrasi politik itu sendiri" jelasnya.
Sekda berharap peserta dapat mensosialisasikan kepada pengurus dan anggota partai yang lain terkait dengan penggunaan bantuan partai politik dan proses pembuatan laporannya sehingga tidak ada lagi dari pengurus dan kader partai politk yang tidak tahu proses penggunaan bantuan dan pelaporanya.
Mengakhiri sambutannya, Sekda berharap kegiatan bimbingan teknis ini dapat menjadi pencerahan dan acuan bagi pengurus partai politik dalam menjalankan segala aktifitas organisasi, baik untuk kepentingan organisasi itu sendiri dan pemerintah daerah maupun masyarakat kabupaten tanjung jabung barat pada umumnya.
Sementara itu, Kaban Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Azis Muslim dalam laporannya menyampaikan adapun dasar dari sosialisasi tersebut berdasarkan surat edaran Kemendagri RI Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, nomor : 213/074/polpum tentang pencairan bantuan keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2019, Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pencairan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama diberikan kepada partai politik peserta pemilu 2014 yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten periode 2014-2019 dihitung berdasarkan perolehan suara, pencairan Januari sampai Agustus 2019 dibebankan kepada APBD Tahun Anggaran 2019. Selanjutnya, tahap kedua diberikan kepada partai politik peserta pemilu Tahun 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten periode 2019-2024 dihitung berdasarkan perolehan suara, pencairan September sampai dengan Desember 2019 dibebankan kepada APBD Perubahan tahun anggaran 2019.
Turut Hadir dalam sosialisasi tersebut Pejabat Kesbangpol Provinsi, Ketua KPUD Tanjabbarat, Kaban kesbangpol Tanjabbarat, Kabid Bina Politik Kesbangpol Tanjabbarat Dan Peserta Sosialisasi. (red)