Kerinci-Bupati Kerinci H. Adirozal secara resmi membuka Rapat Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Kerinci 2021, bertempat di ruang pola kantor Bupati Kerinci Kamis, 30 Januari 2020.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kerinci H. Ami Taher, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Forkopimda Kabupaten Kerinci, Ketua TP. PKK Kabupaten Kerinci dan seluruh Kepala OPD, Kabag dan Camat dalam Kabupaten Kerinci.
Dalam sambutannya Bupati Kerinci menyampaikan bahwa proses perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, harus melalui tahapan perencanaan yang konsisten dan memperhatikan keterkaitan dengan tahapan-tahapan sebelumnya serta mempertimbangkan dan mengantisipasi kemungkinan - kemungkinan yang akan terjadi pada masa yang akan datang.
"Rencana pembangunan tahunan daerah yang selanjutnya disebut rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun. Pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang memuat gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan Prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan serta kinerja pemerintah daerah,"
Penyusunan RKPD Kabupaten Kerinci dilaksanakan dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu pendekatan Teknokratik, Partisipatif, Politis, Bottom-UP / Top-Down. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin terciptanya Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisitas antar wilayah, antar ruang, dan antar waktu, serta antar urusan pemerintahan dan stakeholder pembangunan daerah sehingga upaya menyelesaikan masalah dapat dilakukan secara terintegral dan komprehensif.(red)