Sapajambe.Jakarta.Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Menurutnya ponsel dengan IMEI ilegal masih bisa hidup dan dipakai. "Tapi dia tidak bisa menggunakan SIM card lokal. Kalau mengganti SIM card dengan kartu Telkomsel, Indosat, ya, enggak bisa dipakai," kata dia di Jakarta, Jumat malam, 2 Agustus 2019.
Ismail juga menjelaskan, untuk koneksi ke wifi, sedang dilakukan diskusi dengan pihak operator seluler. Ia mengaku pada saatnya nanti akan ada pencegahan agar ponsel ilegal atau black market (BM) tidak bisa menggunakan wif
Jadi, sampai pada tahap wifi tidak bisa terkoneksi, maka ponsel IMEI ilegal hanya bisa dipakai untuk motret saja," tegas Ismail.
Mengenai aturan tiga kementerian, ia mengaku sudah memiliki skema dan membaginya menjadi tiga langkah dalam upaya pengendalian IMEI.
Ia memperkirakan butuh waktu enam bulan sejak ditandatangani hingga aturan diterapkan. Saat itu proses akan disebut fase operasional atau eksekusi.
Setelah enam bulan seluruh peraturan sudah berjalan dan dilaksanakan oleh seluruh operator seluler," ujar Ismail. Sementara itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa masih banyak proses yang harus dilalui.
Ia menjelaskan, secara teknis, mengawinkan IMEI yang merupakan identitas diri ponsel dengan nomor ponsel. Dengan begitu ponsel harus dipasangkan dengan nomor ponsel atau MMSDI.
Hal ini bertujuan untuk membatasi semaksimal mungkin barang yang masuk dari luar negeri lewat jalur ilegal. Rudiantara juga mendorong supaya kebijakan ini perlu sosialisasi.
"Jadi biarkan mesin sistem yang bekerja," jelasnya. Soal aturan IMEI, Rudiantara mengaku jika Indonesia terlambat menerapkannya. "Benar. Negara lain sudah menerapkannya jauh-jauh hari," papar dia.
Sumber: Viva