Mahfud Pastikan Aparat Tidak Melarang Diskusi Yang Digelar UGM

Iklan
Mahfud Pastikan Aparat Tidak Melarang Diskusi Yang Digelar UGM
Mahfud Pastikan Aparat Tidak Melarang Diskusi Yang Digelar UGM

Sapajambe, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta, Polisi mengusut dugaan intimidasi, dan larangan diskusi digelar kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk ancaman kepada para penyelenggara panitia dan narasumber.

Diskusi tersebut bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

"Saya minta diusut Polri, saya pastikan aparat tidak melarang," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020). Mahfud mengaku, sempat menelpon Rektor hingga Wakil Rektor kampus tersebut, memastikan teror diterima panitia kegiatan tersebut. Menurutnya, pihak Rektorat tidak pernah melarang kegiatan diskusi, setelah mendengarkan keterangan mereka, dan meminta agar kejadian ini diusut tuntas. Ia juga memastikan jika aparat tidak melarang kegiatan diskusi tersebut.

"Apa bentuk terornya, apakah WA (WhatsApp), apakah gedor pintu. Kalau WA nomornya berapa yang ngirim WA itu, kan bisa dilacak ada teknologinya," tambahnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, telah melihat kerangka acuan atau TOR dari diskusi ini, hingga tidak menemukan ada niatan dari panitia penyelenggara untuk menjatuhkan Presiden.

Justru, lanjutnya, semangat dibangun melalui diskusi ini adalah kebijakan yang diambil pemerintah saat wabah vius corona tidak bisa menjatuhkan presiden. "Kalau dilihat isinya, kalau dibaca TOR-nya penyelenggara tidak bermaksd menjatuhkan presiden karena covid-19," terangnya.

Sementara itu, Mahfud menjelaskan, setidaknya terdapat 5 syarat perbuatan melanggar hukum yang dapat menjatuhkan Presiden atau Wakil Presiden dari jabatannya. Pertama, presiden terlibat korupsi, kedua terlibat penyuapan, ketiga mengkhianati negara atau ideologi negara, keempat melakukan kejahatan yang diancam hukum di atas lima tahun penjara, misal pembunuhan dan kelima melakukan perbuatan tercela.

"Nah lima hal itu ndak ada. Lalu ada satu hal lagi keadaan tertentu yang menyebabkan presiden tidak bisa diterima, misal presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden misal tadinya sehat sekarang tidak sehat, dulu bisa melihat sekarang tidak bisa, dianggap tidak penuhi syarat," ujarnya.

Seperti diketahui, Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM sempat ingin menggelar diskusi bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. 

Namun panitia penyelenggara dan narasumber disebut mendapat teror atas rencana gelaran diskusi tersebut, bahkan sampai ancaman pembunuhan. Akibatnya diskusi ini pun batal dilaksanakan.

Sumber : Rri

Iklan