Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalankan tugas monitoring Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, monitoring KPK terhadap POP sesuai tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf c UU 19 Tahun 2019.
Nawawi mengatakan, KPK dapat mendalami POP tersebut melalui kajian sebagaimana yang telah dilakukan terhadap program lain seperti BPJS dan Kartu Pra Kerja.
"KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, (kartu) prakerja dan lain-lain," ujar Nawawi Pamolango, Jumat, (24/7).
KPK juga mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang menyatakan mundur dari program tersebut dengan alasan pontensi yang tidak jelas.
"Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program dimaksud," sambungnya.
Menurut Nawawi, langkah tersebut dipandang sebagai sikap hati-hati dan wujud dari nilai pencegahan yang tumbuh dalam organisasi tersebut.
Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyatakan mundur dari POP karena bentuk protes terkait proses seleksi yang dinilai tidak jelas dan masuknya dua yayasan yang terafiliasi dengan perusahaan ke dalam program tersebut.
POP dirancang agar Kemendikbud dengan memperbesar skala gerakan agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas dengan fokua kepada upaya pengembangan literasi, numerisasi dan karakter di seluruh indonesia.
Sekurangnya, terdapat 4.464 organisasi telah mendaftar di program POP dan kemudian mengikuti proses evaluasi proposal yang terdiri atas seleksi administrasi, substansi, dan verifikasi.
POP diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode Keempat untuk mendorong terciptanya sekolah penggerak. (*)