Ketua KPU RI Arief Budiman Diberhentikan DKPP

Iklan
Ketua KPU RI Arief Budiman Diberhentikan DKPP
Ketua KPU RI Arief Budiman Diberhentikan DKPP

Sapajambe.com - Ketua KPU RI Arief Budiman dibehentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting Yang menggugat surat keputusan Presiden.

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad., Rabu (13/1/2021).

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU

KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.(*)


Sumber: Detik.com

Iklan