Sapajambe.com - Ketua KPU RI Arief Budiman dibehentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting Yang menggugat surat keputusan Presiden.
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad., Rabu (13/1/2021).
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU
KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.(*)
Sumber: Detik.com